Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selamat untuk Guru Lulus PPG, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi untuk PNS dan Non


Selamat untuk Guru Lulus PPG, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi untuk PNS dan Non.PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) bukanlah suatu status kepegawaian,  melainkan program pendidikan yang ditujukan untuk calon guru yang ingin meningkatkan kompetensi profesional mereka dalam bidang pendidikan. Setelah menyelesaikan program PPG, para peserta dapat menjadi guru yang lebih terampil dan berkualitas.
syarat ppg dalam jabatan 2022 ppg dalam jabatan 2023 syarat ppg dalam jabatan 2023 ppg dalam jabatan adalah ppg adalah ppg prajabatan cpns 202 guru penggerak
Namun, setelah lulus dari program PPG, para peserta memiliki kesempatan untuk mengajukan diri sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) dan mengikuti seleksi penerimaan PNS yang diadakan oleh pemerintah daerah atau pusat. Namun demikian, menjadi PNS tidaklah otomatis setelah lulus dari program PPG, dan tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau pusat serta ketersediaan lowongan kerja yang tersedia.

Guru yang lulus PPG tahun 2022 siap-siap full senyum karena telah berstatus sebagai guru sertifikasi. Status sertifikasi bagi guru sejatinya merupakan bukti formal atau pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022, guru berstatus sertifikasi jika telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pengakuan atas profesionalitas seorang guru, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Berikut ini besaran TPG baik untuk guru sertifikasi berstatus PNS maupun non PNS.

1. Guru PNS

Bagi guru PNS daerah, sesuai Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, besaran tunjangan sertifikasi atau TPG yang didapat adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan. Tunjangan ini akan dibayarkan tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Adapun rentang gaji gaji guru PNS golongan III-A dengan masa pengabdian 0 tahun adalah mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.

2. Guru Non PNS

Guru non PNS atau honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan. Hal ini didasarkan pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Adapun yang termasuk guru non PNS dalam hal ini adalah guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

3. Guru Non PNS Inpassing


Guru non PNS inpassing adalah guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan untuk honorer yang disetarakan dengan PNS. Dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 disebutkan bahwa guru non PNS inpassing mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok PNS per bulan.

4. Guru PPPK


Adapun besaran TPG guru PPPK diatur dalam peraturan terbaru yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa besaran TPG bagi guru PPPK adalah sebesar 1 kali gaji pokok perbulan. Adapun besaran gaji pokok guru PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut disebutkan besaran gaji guru PPPK yang baru lulus dan memiliki masa kerja 0 tahun serta berada di golongan 9 adalah sebesar Rp2.966.500.

Itulah informasi mengenai besaran tunjangan sertifikasi atau TPG untuk guru PNS dan non PNS di tahun 2023.***

Related searches
  • syarat ppg dalam jabatan 2022
  • ppg dalam jabatan 2023
  • syarat ppg dalam jabatan 2023
  • ppg dalam jabatan adalah
  • ppg adalah
  • ppg prajabatan
  • cpns 202
  • guru penggerak