Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Indonesia Pintar 2023

Program Indonesia Pintar 2023. Kuota PIP 2023 hampir sama dengan 2022 sekitar 17,9 juta untuk siswa rentang SD, SMP, SMA. PIP 2023 ini disalurkan Kemendikbud. Selain itu, terdapat juga PIP Madrasah yang disalurkan Kemenag.
kip kuliah pendaftaran kip kuliah 2023/2024 kartu indonesia pintar syarat kip kuliah 2023 pip.kemdikbud.go.id 2023 jadwal kip kuliah 2023 sipintar kip-kuliah.kemdikbud.go.id login
Berikut Ini Cara Daftar PIP 2023. Perlu diingat agar mendaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud, data nama peserta. Seperti, NIK, Nama, Tempat Lahir dan Jenis Kelamain juga harus benar. Begitupun dengan data diri orang tua atau wali. Serta data tempat tinggal peserta.

PIP diprioritaskan untuk peserta didik yang memilik KIP, namun jika anda tidak memiliki KIP, peserta didik masih diberi kesempatan untuk mendaftar menjadi Dana Penerima PIP, begini cara daftar untuk peserta yang tidak memiliki KIP:
  1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
  2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
  3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
  4. Kemudian masuk ke laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id dan isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data.
  5. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Kemudian begini cara cek nama penerima PIP Kemdikbud 2023 di login dashboard pip.kemdikbud.go.id agar uang hingga Rp1 juta bisa diraih:
  1. Buka website pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan NIK dan NISN
  3. Selesaikan penjumlahan pada kolom yang tersedia.
  4. Klik Cek Penerima.

Bagi siswa yang sudah memenuhi syarat tetapi tak dapat dana PIP, Anda bisa membuat laporan melalui laman kemdikbud.lapor.go.id. Inilah 5 cara mudah mengajukan laporan dan usulan untuk dapatkan bantuan pendidikan PIP 2023.

Cara Ajukan Laporan sebagai Penerima PIP 2022

1. Melapor melalui laman kemdikbud.lapor.go.id dengan caranya adalah sebagai berikut:
  • Kunjungi laman kemdikbud.lapor.go.id, lalu pilih ‘Klasifikasi Laporan;, kemudian klik ‘Pengaduan’
  • si laporan pengaduan dengan seksama
  • Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
  • Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
  • Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud.
  1. Melapor dengan cara menghubungi pusat panggilan Kemdikbud di nomor 177
  2. Membuat surat pengaduan yang dikirimkan ke email penganduan@kemdikbud.go.id
  3. Menggunakan fitur live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/
  • Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda
  • Klik mulai chat atau start chat.
5.Mengirim pesan SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#Isi Pesan.

Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima PIP, bisa mengecek status penerima dengan cara berikut ini:
  • Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’,
  • Selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Adapun besaran dana PIP yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat adalah:
  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun***
Dapatkan informasi terbaru dan populer yang dapat kami rangkum semoga bermafaat bagi para siswa

Related searches
  • kip kuliah
  • pendaftaran kip kuliah 2023/2024
  • kartu indonesia pintar
  • syarat kip kuliah 2023
  • pip.kemdikbud.go.id 2023
  • jadwal kip kuliah 2023
  • sipintar
  • kip-kuliah.kemdikbud.go.id login