Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Golongan Yang Boleh Daftar KIP Kuliah

Golongan Yang Boleh Daftar KIP Kuliah. Pemerintah telah memastikan akan terus melanjutkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun2023. Bagi Anda yang ingin kuliah dengan bantuan biaya dari pemerintah , bisa memanfaatkan kebijakan ini atas dapat melnjutkan pendidikan selanjutnya.
Golongan Yang Boleh Daftar KIP Kuliah
KIP kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Program ini KIP bertujuan untuk membantu calon mahasiswa yang terkendala biaya, agar tetap dapat memperoleh hak mendapatkan pendidikan yang tinggi,

Berikut deretan hal yang perlu Anda ketahui mengenai KIP Kuliah:

Cara Daftar KIP Kuliah berikut adalah cara mendaftar KIP Kuliah 2022 :
  1. Melakukan pendaftaran individu di laman Sistem KIP Kuliah di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
  3. Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
  4. Jika validasi berhasil, sistem memberikan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Syarat Peserta KIP Kuliah

Kualifikasi untuk peserta KIP Kuliah 2022 belum dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikbudristek, berikut adalah persyaratan tahun 2021:
  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Total Bantuan KIP Kuliah 2022
  1. Mahasiswa S1: maksimal Rp 33,6 juta selama 8 semester.
  2. Mahasiswa D3: maksimal Rp 25,2 juta selama 6 semester.
  3. Mahasiswa D2: maksimal Rp 16,8 juta selama 4 semester.
  4. Mahasiswa D1: maksimal Rp 8,4 juta selama 2 semester.
Demikianlah artikel yang dapat kami rangkum tentang Golongan Yang Boleh Daftar KIP Kuliah Semoga bermamaat untuk para orang tua dan calon mahasiswa,