Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DANA BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) kemdikbud

DANA BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) kemdikbud . Bantuan operasional sekolah (BOS) adalah program bantuan keuangan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu sekolah-sekolah dalam membiayai kegiatan operasionalnya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
DANA BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) kemdikbud
Bantuan operasional sekolah diberikan kepada sekolah-sekolah dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik negeri maupun swasta. Besar bantuan yang diterima oleh setiap sekolah berbeda-beda tergantung pada jumlah siswa yang terdaftar dan kategori sekolahnya.

Dalam menggunakan bantuan operasional sekolah, sekolah harus memperhatikan beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa hal yang dapat dilakukan dengan bantuan operasional sekolah antara lain membeli buku dan alat tulis, membayar listrik dan air, menggaji guru dan karyawan sekolah, serta membiayai kegiatan ekstrakurikuler.

Mulai tahun 2023 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ada perubahan dalam pengaturannya. Dalam unggahan melalui akun resmi tersebut, Kemdikbud menyebutkan perubahan aturan dana BOS pada tahun 2023 serta 3 jenis dana bantuan operasional yang berlaku pada tahun 2023.

Ada apa saja? Simak selengkapnya.

Berdasarkan peraturan terbaru, yakni Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat perubahan nomenklatur dana BOS. Kemdikbud menjelaskan bahwa kebijakan bantuan operasional yang dulunya terpisah kini telah disatukan dalam program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Di tahun 2023 ini, kebijakan bantuan operasional yang diberikan untuk pendidikan mengalami perubahan nomenklatur. Lebih tepatnya, program bantuan operasional untuk pendidikan yang dulunya terpisah kini menjadi satu-kesatuan dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSPAdapun yang dimaksud dengan BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Lebih lanjut, 3 jenis dana BOSP ini masih terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut rinciannya.

1. Dana BOP PAUD

Dana BOP PAUD merupakan bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD.

Satuan pendidikan yang dimaksud antara lain:
  • taman kanak-kanak;
  • taman kanak-kanak luar biasa;
  • kelompok bermain;
  • taman penitipan anak;
  • Satuan PAUD sejenis;
  • sanggar kegiatan belajar; dan
  • pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP PAUD dibagi menjadi 2 jenis, yakni dana BOP PAUD reguler dan dana BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak.

2. Dana BOS

Dana BOS merupakan bantuan operasional bagi SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK. Dana BOS dibagi menjadi dua jenis, yakni dana BOS reguler dan dana BOS kinerja.

Lebih spesifik, dana BOS kinerja masih dibagi menjadi tiga jenis, yakni kinerja Sekolah Penggerak, kinerja Sekolah Prestasi, dan kinerja sekolah berkemajuan terbaik.

3. Dana BOP Kesetaraan

Terakhir adalah dana BOP kesetaraan yang merupakan bantuan operasional bagi satuan pendidikan kesetaraan yang meliputi sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP terbagi menjadi dua jenis, yakni BOP Kesetaraan Reguler dan BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Tematik.

Untuk informasi lebih lengkap tentang program bantuan operasional sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau mengakses situs web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.