Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SYARAT Penerima PIP Kemdikbud yang Layak Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta

SYARAT Penerima PIP Kemdikbud yang Layak Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin.
 
pip.kemdikbud.go.id 2022 pip kemdikbud go id cek pip syarat kip kuliah kartu indonesia pintar program indonesia pintar sipintar cara daftar kip
Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan PIP adalah sebagai berikut:
  1. Siswa harus bersekolah di jenjang pendidikan SD, SMP, atau SMA.
  2. Siswa berasal dari keluarga yang kurang mampu atau memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
  3. Siswa memiliki nilai rapor yang memenuhi persyaratan.
  4. Siswa yang akan menerima bantuan PIP harus terdaftar secara resmi di sekolah dan memiliki nomor induk siswa (NIS).
  5. Siswa harus memiliki rekening bank pribadi yang masih aktif dan terdaftar di Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh siswa, seperti:
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain.
  • Tidak sedang mengulang kelas.
  • Tidak mempunyai tanggungan utang di sekolah.
Perlu diingat bahwa persyaratan untuk program Indonesia Pintar dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru tentang program ini di situs web resmi pemerintah atau kantor dinas pendidikan setempat.

Namun perlu diingat, tidak semua peserta didik bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud, melainkan ada kriteria yang menentukan siswa SD, SMP, SMA layak dapat bantuan Rp1 juta dari Program Indonesia Pintar.

berikut kriteria penerima PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, dan SMA:

  1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.
  2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.
  3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).
  4. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  5. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu ada pula kriteria lain sehingga siswa SD, SMP, dan SMA ditetapkan layak jadi penerima PIP, yaitu:
  • Peserta didik yang menjadi korban bencana alam.
  • Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Nantinya siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud mendapat bantuan Rp1 juta dalam setahun dengan besaran berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya.

Berikut rincian besaran dana PIP Kemdikbud yang diterima siswa SD, SMP, dan SMA:
  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Sebagai informasi, pencarian dana PIP Kemdikbud bisa dilakukan secara mandiri atau kolektif melalui pihak sekolah. Bila ingin dicairkan mandiri, siswa SD dan SMP dengan pendampingan orang tua atau guru bisa mencairkan lewat BRI.

Sedangkan bagi siswa SMA sederajat, pencairan dana PIP dilaksanakan lewat BNI dengan membawa syarat syarat yang diperlukan.***

Related searches
  • pip.kemdikbud.go.id 2022
  • pip kemdikbud go id
  • cek pip
  • syarat kip kuliah
  • kartu indonesia pintar
  • program indonesia pintar
  • sipintar
  • cara daftar kip