Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenapa PIP 2023 Belum Cair

Kenapa PIP 2023 Belum Cair. PIP atau Program Indonesia Pintar adalah sebuah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, terutama anak-anak usia sekolah. Bantuan tersebut meliputi biaya sekolah, biaya buku, dan biaya seragam.
Kenapa PIP 2023 Belum Cair
Ada beberapa alasan mengapa PIP belum cair, di antaranya:
  1. Verifikasi data: Pemerintah perlu melakukan verifikasi data penerima PIP yang diajukan oleh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data yang disampaikan benar dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Proses administrasi: Setelah verifikasi data selesai dilakukan, proses administrasi dan pengajuan anggaran harus dilakukan terlebih dahulu sebelum bantuan bisa cair.
  3. Masalah teknis: Kadangkala ada kendala teknis yang menyebabkan pencairan PIP tertunda, seperti gangguan sistem atau kesalahan pada proses administrasi.
  4. Jangka waktu: Pemerintah memiliki jangka waktu untuk menyalurkan bantuan PIP, sehingga apabila masih dalam batas waktu tersebut, maka PIP belum bisa cair.
Lalu apa penyebab bantuan PIP 2023 belum cair dan nama tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id? PIP 2023 hanya diberikan kepada siswa memenuhi syarat penerima bantuan. Salah satu kriterianya yakni terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika siswa tidak terdaftar di DTKS, maka masih berkesempatan dapat bantuan PIP 2023 melalui jalur usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan setempat. Hal ini dijelaskan oleh Puslapdik Kemdikbud dalam laman resminya. Selain dua kategori di atas, maka siswa tidak bisa dapat bantuan PIP 2023.

Selain tidak memenuhi kriteria, ada beberapa penyebab bantuan PIP 2023 belum cair hingga hari ini. Apa saja?

Penyebab PIP 2023 Belum Cair

Berikut ini 5 penyebab bantuan PIP 2023 belum cair dan nama tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagaimana dirangkum Seputarlampung.com dari laman Puslapdik Kemdikbud:
  1. Siswa bukan penerima PIP 2023. Anda bisa memastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak, serta bisa cek secara berkala di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Rekening berbeda dari rekening PIP tahun sebelumnya. Anda bisa pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama atau tidak.
  3. Siswa masuk ke dalam SK Nominasi PIP. Jika masuk SK Nominasi, maka penyaluran bantuan PIP 2023 dilakukan setelah rekening aktif dan masuk SK Pemberian PIP
  4. Tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditetapkan, sehingga bantuan PIP dikembalikan ke kas negara
  5. Tidak masuk kategori penerima PIP 2023 termin pertama yang cair Februari, Maret, dan April

Jadwal Cair PIP 2023

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) yang menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021, ada 3 tahap pencairan bantuan PIP, yaitu:
  • Penyaluran PIP tahap 1 dicairkan pada Februari-April
  • Penyaluran PIP tahap 2 dilakukan pada Mei-September
  • Penyaluran PIP tahap 3 dilakukan pada Oktober-Desember.

Khusus untuk termin 1, PIP 2023 hanya disalurkan ke siswa yang terdaftar di DTKS Kemensos, siswa yang memiliki KIP, dan siswa yang pernah dapat PIP sebelumnya. Kemudian PIP 2023 termin 2 akan disalurkan ke siswa yang berasal dari usulan pemangku kepentingan dan sudah memiliki rekening yang telah diaktivasi.

Update Penerima PIP 2023

Berikut ini update data alokasi dan penyaluran dana PIP 2023 per hari ini, Senin, 10 April 2023:

Alokasi:
  • Siswa SD: 10.360.614 siswa
  • Siswa SMP: 4.369.968 siswa
  • Siswa SMA: 1.367.559 siswa
  • Siswa SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa

Bantuan PIP 2023 yang sudah disalurkan per 10 April 2023:
  • Siswa SD: 3.276.813 siswa
  • Siswa SMP: 2.103.550 siswa
  • Siswa SMA: 0
  • Siswa SMK: 0
Total: 5.380.363 siswa

Besaran Bantuan PIP 2023

Bantuan PIP 2023 akan diberikan ke siswa SD, SMP, SMA, SMK dengan rincian sebagai berikut:
  1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,-
  2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,-
  3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-
Jika nama siswa terdaftar di pip.kemdikbud.go.id sebagai penerima bantuan PIP 2023 dan sudah pernah aktivasi rekening di BRI atau BNI, maka siswa bisa mencairkan bantuan tersebut melalui bank penyalur.***