Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis PIP 2023

Juknis PIP 2023. Berikut ini adalah juknis PIP Tahun 2023 yang diitunggu bagi setiap siswa/i Madrasah RA, MI, MTs dan MA/MAK, karena dengan adanya program ini siswa siswi madrasah yang kurang mampu mendapatkan bantuan dalam menempuh proses pembelajaran .
Juknis PIP 2023
Pendataan PIP dikelola oleh lembaga madrasah masing-masing baik itu RA, MI, MTs, ataupun MA/MAK, dan untuk pengelolaan Siswa penerima bantuan PIP Madrasah melalui aplikasi SIPMA (Sistem informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) dengan melalui link berikut https://pipmadrasah.kemenag.go.id/.

Tujuan PIP (Program Indonesia Pintar) Madrasah

  1. Menumbuhkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama
  2. mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
  3. menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
  4. membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
  5. mendukung untuk anak wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
Prioritas Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Madrasah

Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
  3. Penggunaan Dana Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) Madarasah
  4. pembelian buku/kitab dan alat tulis
  5. pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya
  6. biaya transportasi
  7. uang saku
  8. iuran bulanan
  9. biaya kursus/pelatihan tambahan
  10. keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

Juknis PIP Madrasah Tahun 2023

Petunjuk teknis tentang Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun Anggaran 2023 sudah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah. Petunjuk teknis tentang PIP Madrasah Tahun 2023 yang dimaksud bertujuan untuk digunakan sebagai dasar dan panduan agar tercapai kesamaan dalam menjalankan program indonesia pintar madrasah, khususnya di tahun 2023 ini.