Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KARTU PIP ADALAH

KARTU PIP ADALAH. Pelajari cara membuat atau mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar bisa menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

pip.kemdikbud.go.id 2022 perbedaan kip dan pip syarat kartu indonesia pintar kartu pip sd cek kartu indonesia pintar kartu indonesia pintar kuliah kartu indonesia pintar untuk apa kartu indonesia pintar adalah

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program pemerintah untuk memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anak.

Salah satu Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP). Lantas bagaimana cara mendapatkan KIP dan PIP? Simak cara membuat atau mendapatkan KIP selengkapnya di artikel ini.

Sebagai informasi, KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin yang rentan kemiskinan.

Kelompok yang termasuk rumah tangga miskin dan rentan adalah:
  1. Pemegang Kartu Shengshi (KKS),
  2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Anak yatim
  4. Penyandang disabilitas
  5. Korban bencana alam/bencana
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kemitraan tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Agama (Kemenag).

KIP sendiri merupakan lencana/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu tersebut memberikan kepastian dan kepastian bagi anak usia sekolah untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pendidikan pemerintah.

Perlu diketahui bahwa setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya dapat memperoleh satu KIP.

Bagaimana cara membuat KIP? Lihat cara membuat KIP lengkap.

Untuk membuat KIP beberapa berkas atau dokumen yang harus disiapkan yaitu:
  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akte kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM jika belum memiliki KKS
  4. Laporan Hasil Belajar Siswa
  5. Surat pemberitahuan
Juga: Panduan Pendaftaran Kuliah KIP 2021: Memulai Persyaratan, Dokumen, Timeline Proses Pendaftaran Mandiri

Langkah-langkah membuat KIP:
  1. Siswa dapat membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran. Jika belum memiliki KKS, orang tua dapat terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.
  2. Selanjutnya pihak sekolah/Masala akan mendata data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/kementerian agama setempat.
  3. Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kementerian Agama menyampaikan data/ringkasan calon penerima KIP kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemenag.
  4. Setelah itu sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP di Aplikasi Data Pendidikan Dasar (Dapodik). Sekolah binaan Kemendikbud harus memasukkan data calon penerima KIP di dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP terpilih.

Setelah mendapatkan KIP, siswa akan menerima bantuan tunai seperti rincian di bawah ini:
  • Siswa SD/MI/Paket A dapat memperoleh Rp450.000 per tahun;
  • Siswa SMP/MTs/Paket B dapat memperoleh Rp750.000 per tahun;
  • Siswa SMA/SMK/MA/Paket C bisa mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.

Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pendidikan penerima KIP dan PIP, seperti pembelian perlengkapan sekolah, dll.

Itulah cara membuat atau mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar bisa menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP).***

Related searches
  • pip.kemdikbud.go.id 2022
  • perbedaan kip dan pip
  • syarat kartu indonesia pintar
  • kartu pip sd
  • cek kartu indonesia pintar
  • kartu indonesia pintar kuliah
  • kartu indonesia pintar untuk apa
  • kartu indonesia pintar adalah